For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 15/2009 · Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 7/PD/1974 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Bandung sebagaimana telah diubah untuk terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 8 Tahun 1987. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5/PD/1984 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian PDAM Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Kota Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan adanya peraturan baru tentang pengelolaan PDAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan air minum dan air limbah bagi kepentingan umum serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang air minum dan air limbah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nama perusahaan menjadi PDAM Tirtawening, penetapan modal dasar PDAM, pengaturan mengenai organ PDAM yang terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Walikota. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, serta mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, tahun buku dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pelayanan dan tarif, kerjasama dengan pihak ketiga, pembinaan, dan pembubaran PDAM.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, serta kepegawaian yang dikelola oleh PDAM Kota Bandung pada saat awal pendirian PDAM sesuai dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 7/PD/1974 sebagaimana telah diubah untuk terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 08 Tahun 1987, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak dan kewajiban serta kepegawaian PDAM Tirtawening. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Kota Bandung tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 4. Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan PDAM Kota Bandung yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)