on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung
Also known as: Perda Kota Bandung 15/2009 · Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan adanya peraturan baru tentang pengelolaan PDAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan air minum dan air limbah bagi kepentingan umum serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang air minum dan air limbah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nama perusahaan menjadi PDAM Tirtawening, penetapan modal dasar PDAM, pengaturan mengenai organ PDAM yang terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Walikota. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, serta mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, tahun buku dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pelayanan dan tarif, kerjasama dengan pihak ketiga, pembinaan, dan pembubaran PDAM.