For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTAWENING KOTA BANDUNG

Also known as: Perda Kota Bandung 4/2014 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2014Publication Date:4 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTAWENING KOTA BANDUNG
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date04 Desember 2014
Publication Date04 Desember 2014
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung. Perubahan tersebut meliputi maksud dan tujuan PDAM Tirtawening, modal dasar, persyaratan dan tata cara pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi, penghasilan Direksi, penggunaan laba bersih, serta pengaturan pelayanan air minum dan air limbah. Modal dasar PDAM Tirtawening ditetapkan sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (Dua Triliun Rupiah). Pemerintah Daerah secara bertahap melakukan penyertaan modal kepada PDAM Tirtawening, yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dewan Pengawas diberi penghasilan berupa uang jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi jika PDAM Tirtawening memperoleh keuntungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan air minum dan air limbah diatur dalam Peraturan Walikota. Tarif pelayanan air minum dan air limbah serta tarif lainnya diatur dalam Peraturan Walikota. Penyesuaian tarif dilakukan dengan formula indeksasi. Peninjauan tarif dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa atau paling lambat 5 tahun sekali.

(-)

(-)