Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 bertujuan untuk memberantas penebangan kayu ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kehutanan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam penindakan terhadap pelaku penebangan kayu ilegal. Instruksi ini juga menekankan pentingnya kerjasama antar instansi dan pemanfaatan informasi dari masyarakat. Selain itu, kebijakan ini mengatur tentang penanganan barang bukti dan alat bukti kejahatan, serta memberikan insentif bagi pihak yang berjasa dalam pemberantasan penebangan kayu ilegal.