For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2001

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting

Also known as: Inpres 5/2001 · Inpres No. 5 Tahun 2001 · Inpres Nomor 5 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2001Publication Date:19 April 2001
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 April 2001
Publication Date19 April 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 bertujuan untuk memberantas penebangan kayu liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting. Kebijakan ini diambil karena pelanggaran di bidang kehutanan telah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Instruksi ini mengharuskan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah, termasuk Menteri Kehutanan, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian RI, untuk mengambil langkah tegas dalam menanggulangi masalah ini. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban bagi instansi terkait untuk menindak tegas pelaku, pemodal, dan penadah kegiatan illegal tersebut, serta mencabut izin usaha yang terlibat. Selain itu, kebijakan ini mengatur penempatan aparat keamanan di lokasi strategis dan penegakan hukum maksimal terhadap pelanggar.

(-)

  • Pelanggaran oleh aparat terkait dikenai sanksi administratif dan pidana.
  • Penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal dikenai sanksi administratif dan pidana.
  • Pencabutan izin usaha bagi yang terlibat dalam kegiatan illegal.