For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 652/KMK.04/1994 Tahun 1994

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 652/KMK.04/1994 Tahun 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Also known as: KMK 652/KMK.04/1994 · KMK No. 652/KMK.04/1994

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1995Publication Date:29 Desember 1994
Perbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 1995
Publication Date29 Desember 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Latar belakang penerbitan keputusan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994.

Ketentuan Substansial:

Bank, termasuk Bank Indonesia, wajib memotong PPh atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang dibayarkan atau terutang kepada penerima penghasilan. Deposito mencakup semua jenis deposito atas nama, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call, baik dalam rupiah maupun mata uang asing. Tabungan mencakup semua simpanan pada bank, termasuk giro dengan syarat penarikan tertentu.

Pemotongan PPh juga berlaku untuk bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank asing di Indonesia. Kantor pusat bank dan cabang luar negeri wajib memotong PPh yang terutang.

Besarnya pemotongan PPh adalah 15% dari jumlah bruto diskonto bagi penerima penghasilan, termasuk bentuk usaha tetap, dan 20% (atau sesuai tarif P3B) dari jumlah bruto bunga dan diskonto bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Pemotongan PPh ini bersifat final dan penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Bunga tabungan kecil dikecualikan dari pemotongan PPh jika memenuhi syarat: diselenggarakan oleh bank di Indonesia dalam rupiah, setoran terendah tidak lebih dari Rp. 2.500, saldo terendah untuk perhitungan bunga tidak lebih dari Rp. 10.000, dan saldo bulanan tertinggi tidak lebih dari Rp. 1.000.000.

Bank, termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan wajib menyetor PPh yang dipotong ke Kantor Pos dan Giro atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

(-)

(-)