Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan tabungan.
Bank, Bank Indonesia, atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) wajib memotong PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak. Tarif PPh yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada status Wajib Pajak: 15% final untuk Wajib Pajak Perseorangan dan organisasi tertentu, 15% untuk Wajib Pajak Badan (PPh Pasal 23), dan 20% atau sesuai tarif Tax Treaty untuk Wajib Pajak luar negeri (PPh Pasal 26).
Beberapa jenis bunga dan diskonto SBI tidak dikenakan PPh, seperti bunga tabungan kecil, bunga yang diterima oleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI), dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, Bank dan LKBB, serta perseorangan atau badan yang bukan Subjek Pajak Penghasilan.
Pemotongan PPh dilakukan pada saat bunga dibayarkan atau terutang, atau pada saat diskonto diberikan. PPh yang telah dipotong harus disetorkan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank penerima setoran pajak selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya. Bank, Bank Indonesia, dan LKBB wajib melaporkan hasil pemotongan pajaknya selambat-lambatnya tanggal dua puluh bulan takwim berikutnya.