For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal

Also known as: Perda Kota Tegal 5/2021 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2021Publication Date:5 Desember 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date05 Desember 2021
Publication Date05 Desember 2021
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai susunan perangkat daerah Kota Tegal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat di bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengakomodir urusan tersebut ke dalam perangkat daerah yang sesuai. Perubahan ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016, khususnya pada angka 11 huruf d, yang mengatur tentang Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas ini kini juga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dengan perubahan ini, diharapkan pelaksanaan koordinasi tugas dan fungsi terkait urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dapat lebih efektif dan efisien.

(-)

(-)