For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal

Also known as: Perda Kota Tegal 4/2016 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date-
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 11) kecuali perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit Umum Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan diundangkan; 4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), berbagai Dinas Daerah dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, kelautan, lingkungan hidup, kependudukan, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi, koperasi, penanaman modal, kepemudaan, kearsipan, dan Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Walikota dapat dibantu oleh paling banyak 3 Staf Ahli.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Susunan Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)