on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 88/2013 · Permendagri No. 88 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 88 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan. Tujuannya adalah untuk mengatur proses pembentukan produk hukum secara lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Presiden dan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan produk hukum yang bersifat pengaturan dan penetapan. Produk hukum yang ditetapkan oleh Presiden meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, sedangkan oleh Menteri Dalam Negeri meliputi Peraturan Menteri dan Peraturan Bersama Menteri. Prosedur pembentukan produk hukum melibatkan perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan, dengan koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penyusunan naskah akademis dan izin prakarsa dari Presiden untuk rancangan Undang-Undang.