For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 74/2017 · Permendagri No. 74 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 74 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 September 2017Publication Date:4 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 September 2017
Publication Date04 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 huruf b dan Lampiran I. A. 1. a). (2) mengenai Peraturan Bersama Menteri pada Peraturan Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur proses pembentukan produk hukum yang meliputi perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup definisi pembentukan produk hukum, penghapusan ketentuan tertentu, serta penyesuaian prosedur penyusunan dan pengesahan produk hukum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penyusunan peraturan harus dicantumkan dalam Prosundagri dan dilakukan harmonisasi serta sinkronisasi oleh Sekretaris Jenderal. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan produk hukum yang tidak tercantum dalam Prosundagri, yang dapat dilakukan dengan persetujuan Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)