on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Also known as: Perda Kota Cimahi 6/2007 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang retribusi perizinan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakangnya adalah pentingnya bidang perhubungan dalam pembangunan perekonomian serta perlunya pengawasan dan pengendalian melalui pelayanan perizinan.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan, termasuk retribusi izin penyelenggaraan usaha parkir, derek kendaraan bermotor, pendidikan mengemudi, penjualan tiket/agen, sewa tempat angkutan barang, usaha angkutan, trayek, operasi angkutan tidak dalam trayek, insidentil, rekomendasi izin trayek angkutan, perubahan nama pemilik kendaraan bermotor, dan penggunaan jalan selain untuk lalu lintas.
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan menjadi subjek retribusi. Peraturan ini juga menetapkan struktur dan nominal tarif retribusi untuk setiap jenis perizinan, serta tata cara pendataan, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pemungutan, dan penagihan retribusi.
Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan piutang retribusi, dan kadaluarsa. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.