For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Cimahi 4/2012 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ijin Undang-Undang gangguan (Hinder Ordonantie) sepanjang mengenai retribusi; 2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Perijinan di bidang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Cimahi yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Izin Trayek. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum dan bus umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Tingkat penggunaan Retribusi Izin Gangguan diukur berdasarkan Luas Ruang Usaha, Indeks Gangguan, Indeks Lantai, dan Tarif Dasar Retribusi. Tingkat penggunaan Retribusi Izin Trayek diukur dari tingkat pelayanan jasa yang diberikan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan guna melindungi kepentingan umum.

Tarif Retribusi Izin Gangguan dihitung berdasarkan formula yang melibatkan Luas Ruang Usaha, Indeks Gangguan, Indeks Lantai, dan Tarif Dasar Retribusi. Tarif Retribusi Izin Trayek digolongkan berdasarkan jenis izin trayek yang diberikan dan kapasitas tempat duduk kendaraan.

Retribusi dipungut di wilayah Kota Cimahi dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Izin trayek yang masih terutang, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.