For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019

Also known as: Kepmen KKP 110/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 110/KEPMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2015Publication Date:5 Oktober 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeIndikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 Oktober 2015
Publication Date05 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk periode 2015-2019. IKU ini bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan kinerja serta akuntabilitas KKP. IKU yang ditetapkan meliputi berbagai sasaran strategis, antara lain:

  1. Kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, diukur dengan Indeks Kesejahteraan Masyarakat KP.
  2. Kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, diukur dengan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Perikanan dan Persentase kepatuhan pelaku usaha KP terhadap peraturan perundang-undangan.
  3. Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang partisipatif, bertanggungjawab, dan berkelanjutan, diukur dengan Jumlah Pulau-pulau kecil yang Mandiri, Nilai Pengelolaan wilayah KP yang berkelanjutan, Nilai peningkatan ekonomi KP, Produksi perikanan, Produksi garam rakyat, Nilai ekspor hasil perikanan, Konsumsi ikan, dan Persentase peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor KP.
  4. Ketersediaan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan yang efektif, diukur dengan Indeks efektivitas kebijakan pemerintah.
  5. Penyelenggaraan tata kelola pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang adil, berdaya saing dan berkelanjutan, diukur dengan Efektivitas tata kelola pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
  6. Penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang profesional dan partisipatif, diukur dengan Persentase penyelesaian tindak pidana KP secara akuntabel dan tepat waktu dan Tingkat keberhasilan pengawasan di wilayah perbatasan.
  7. Terwujudnya aparatur sipil negara KKP yang kompeten, profesional dan berkepribadian, diukur dengan Indeks kompetensi dan integritas.
  8. Ketersediaan manajemen pengetahuan yang handal dan mudah diakses, diukur dengan Persentase unit kerja yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar.
  9. Terwujudnya birokrasi KKP yang efektif, efisien dan berorientasi pada layanan prima, diukur dengan Nilai Kinerja Reformasi Birokrasi KKP.
  10. Terkelolanya anggaran pembangunan secara efisien dan akuntabel, diukur dengan Nilai kinerja anggaran KKP dan Opini atas Laporan Keuangan KKP.

Pejabat eselon I di lingkungan KKP wajib menyusun IKU untuk unit kerja eselon I dan Unit Pelaksana Teknis di bawah tanggung jawabnya, serta melaporkannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pengukuran kinerja terhadap program pembangunan kelautan dan perikanan yang telah dianggarkan dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015-2019 akan dihitung pencapaiannya secara berkala dan dipantau oleh Menteri.

(-)

(-)