For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019

Also known as: Kepmen KKP 20/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 20/KEPMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2019Publication Date:3 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 Mei 2019
Publication Date03 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.

Keputusan Menteri ini mengubah Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2017. Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengukuran dan peningkatan kinerja, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengukuran dan peningkatan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja.

Ketentuan Substansial:

  • Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2017.
  • Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Kelautan dan Perikanan mencakup sasaran strategis seperti terwujudnya kesejahteraan masyarakat KP, kedaulatan dalam pengelolaan SDKP, pengelolaan SDKP yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, tersedianya kebijakan pembangunan KP yang efektif, terselenggaranya tata kelola pemanfaatan SDKP yang berkeadilan dan berdaya saing, terselenggaranya pengendalian dan pengawasan SDKP yang profesional dan partisipatif, terwujudnya ASN KKP yang kompeten, profesional dan berintegritas, tersedianya manajemen pengetahuan yang handal dan mudah diakses, terwujudnya birokrasi KKP yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima, serta terkelolanya anggaran pembangunan secara efisien dan akuntabel.

(-)

(-)