For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:15 Oktober 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date15 Oktober 2018
Publication Date15 Oktober 2018
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, DPRD, Bank bjb, RUPS, Komisaris, Direksi, APBD, dan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Maksud penyertaan modal daerah kepada Bank bjb adalah untuk penambahan modal dan meningkatkan investasi jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan keuntungan berupa pendapatan daerah (profit oriented).

Penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal Bank bjb dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan setelah analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis Bank bjb.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank bjb yang telah disetor sebesar 83.000.000 (delapan puluh tiga juta) lembar saham dengan nilai Rp. 20.750.000.000,- (dua puluh milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau 0,85 % (nol koma delapan puluh lima per seratus) dari kepemilikan saham. Untuk mempertahankan prosentase kepemilikan saham, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 7,389,594,000,- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi. Jika terdapat perbedaan harga saham pada saat penyetoran modal, harga yang menjadi acuan adalah harga yang ditetapkan RUPS.

(-)

(-)