Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk melakukan pengaturan kembali administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Bengkayang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewenangan untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil meliputi verifikasi data, pembuktian pencatatan, pencatatan data dalam register, penerbitan kutipan akta, dan membuat catatan pinggir pada akta.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, jenis-jenis dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk (termasuk NIK, biodata, Kartu Keluarga, KTP-el, pendaftaran perubahan alamat, Surat Keterangan Pindah Datang, dan lain-lain), serta pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan).