Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang terpadu dan memberikan kepastian hukum atas dokumen kependudukan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembinaan, pengelolaan data, dan pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
2. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib melaporkan biodata, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki Kartu Keluarga (KK) jika bertempat tinggal tetap. Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah. WNI yang tinggal sementara wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Pindah datang penduduk antar daerah dan antar negara juga diatur.
3. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. Setiap peristiwa penting wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana.
4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.