For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Also known as: Permendagri 70/2019 · Permendagri No. 70 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 70 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:25 September 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeSistem Informasi Pemerintahan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date27 September 2019
Publication Date25 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1538)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bertujuan untuk mengatur pengelolaan informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu sistem. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 yang belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem terhubung. SIPD mencakup informasi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya. Pemerintah daerah wajib menyediakan dan mengelola informasi tersebut dalam SIPD yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri. Pengelolaan data dilakukan secara elektronik dan harus memenuhi prinsip satu data Indonesia. Dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah disusun berbasis elektronik dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran daerah.

1. Semua sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)