For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah

Also known as: Permendagri 98/2018 · Permendagri No. 98 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 98 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2018Publication Date:5 Oktober 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeSistem Informasi Pembangunan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 November 2018
Publication Date05 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 115) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah bertujuan untuk memperbarui dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah. Kebijakan ini mengatur penggunaan sistem informasi berbasis elektronik untuk pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah, termasuk e-Database, e-Planning, e-Monev, dan e-Reporting. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pembangunan Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta menetapkan hak dan kewajiban pengguna aplikasi dalam sistem ini.

1. Integrasi aplikasi Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning Pemerintah Daerah dengan perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning dari menteri dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Dalam masa integrasi, Pemerintah Daerah tetap dapat menggunakan aplikasi yang dimilikinya untuk penyusunan RKPD tahun 2020. 3. Ketentuan ini dikecualikan dalam penyusunan RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018. 4. Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana yang menjadi Pengelola Data dan Informasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun beralih status untuk menduduki jabatan fungsional melalui mekanisme alih status jabatan.

(-)