on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah
Also known as: Permendagri 140/2017 · Permendagri No. 140 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 140 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelembagaan pengelola perbatasan negara dengan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain. BPPD bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. BPPD dibagi menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan jumlah kecamatan prioritas di kawasan perbatasan. BPPD memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, melakukan koordinasi pembangunan, dan pengawasan di kawasan perbatasan. BPPD juga bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, serta melakukan evaluasi dan pengawasan.