For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah

Also known as: Permendagri 140/2017 · Permendagri No. 140 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 140 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 Januari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelembagaan pengelola perbatasan negara dengan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain. BPPD bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. BPPD dibagi menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan jumlah kecamatan prioritas di kawasan perbatasan. BPPD memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, melakukan koordinasi pembangunan, dan pengawasan di kawasan perbatasan. BPPD juga bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, serta melakukan evaluasi dan pengawasan.

(-)

(-)