For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah

Also known as: Permendagri 2/2011 · Permendagri No. 2 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2011Publication Date:7 Januari 2011
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date07 Januari 2011
Publication Date07 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Peraturan ini mengatur pembentukan BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota di daerah yang berbatasan dengan negara lain, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/walikota masing-masing, dan memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, melakukan koordinasi dan pembangunan di kawasan perbatasan, serta pengawasan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, BPP juga bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, serta melakukan evaluasi dan pengawasan. Struktur organisasi BPP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, beberapa bidang, dan Unit Pelaksana Teknis.

1. Bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah membentuk badan pengelola perbatasan atau sebutan lain tetap melaksanakan tugas dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)