Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Peraturan ini mengatur pembentukan BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota di daerah yang berbatasan dengan negara lain, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/walikota masing-masing, dan memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, melakukan koordinasi dan pembangunan di kawasan perbatasan, serta pengawasan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, BPP juga bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, serta melakukan evaluasi dan pengawasan. Struktur organisasi BPP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, beberapa bidang, dan Unit Pelaksana Teknis.