For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara

Also known as: PMK 179/PMK.05/2010 · PMK No. 179/PMK.05/2010

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2010Publication Date:4 Oktober 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2010
Publication Date04 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodir perubahan dalam tata cara pencairan dana atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Rekening Kas Umum Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir penggunaan Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen dan menyempurnakan ketentuan mengenai pembatalan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan dan dicairkan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan pada Pasal 3 yang menambahkan Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen, serta penambahan Pasal 16A, 16B, dan 16C yang mengatur pengecualian dan pembatalan SPM dan SP2D dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)