on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara
Also known as: PMK 82/PMK.05/2007 · PMK No. 82/PMK.05/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Rekening Kas Umum Negara (KUN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pencairan dana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembayaran pengeluaran negara, pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengelolaan cadangan dana subsidi/PSO. Subjek hukum yang diatur termasuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan akuntansi bagi PA/Kuasa PA sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah pusat.