For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Also known as: PP 46/1991 · PP No. 46 Tahun 1991 · PP Nomor 46 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 1991Publication Date:1 Agustus 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1991
Publication Date01 Agustus 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 tentang Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan percetakan yang melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan. Perusahaan Umum ini akan melanjutkan usaha percetakan barang-barang cetakan pemerintah dan usaha lain yang mendukung tujuan perusahaan dengan persetujuan Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 beserta peraturan-peraturan lainnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)