on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara
Also known as: PP 1/1962 · PP No. 1 Tahun 1962 · PP Nomor 1 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Percetakan Negara. Tujuan utama adalah mengelola perusahaan-perusahaan negara di bidang percetakan, penerbitan, dan periklanan yang berada di bawah Departemen Penerangan.
Ketentuan Substansial: B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara didirikan untuk menyelenggarakan, menguasai, dan mengurus perusahaan-perusahaan negara di bidang percetakan. Perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam B.P.U. meliputi Percetakan Negara "Landsdrukkerij", "N.V. de Unie", dan Percetakan Negara di Banjarbaru. B.P.U. juga bertugas mengadakan kerja sama dan mengawasi perusahaan-perusahaan percetakan negara lainnya. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp83.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal enam Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Penerangan. Perusahaan beroperasi di Jakarta dengan kemungkinan membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan.