on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan
Also known as: Peraturan BKKBN 18/2020 · Peraturan BKKBN No. 18 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 18 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana pasca persalinan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya Angka Kematian Ibu, Unmet Need, dan Total Fertility Rate, serta rendahnya cakupan ibu pasca persalinan yang mendapatkan pelayanan KB. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pengelola program KB di berbagai tingkatan administrasi, pelaksana pelayanan KBPP, dan pelaksana kegiatan promosi dan konseling KBPP. Ruang lingkup kegiatan meliputi tatakelola program dan pelayanan KBPP, sistem informasi dan evaluasi, peningkatan kapasitas SDM, pembiayaan, penyediaan alat kontrasepsi, dan pembinaan partisipasi keluarga dan masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan terkait pelayanan KBPP.