For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan

Also known as: Permendukbangga 2/2025 · Permendukbangga No. 2 Tahun 2025 · Permendukbangga Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 September 2025Publication Date:29 Agustus 2025
Program Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan
LocationKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date01 September 2025
Publication Date29 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1235).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja bagi pengelola dan pelaksana program dan pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Tujuan dari pelayanan KBPP adalah untuk meningkatkan kesertaan keluarga dalam program KB dan kesehatan reproduksi melalui peningkatan pelayanan KBPP secara nasional, dengan target meningkatkan kesertaan ber-KB ibu bersalin dan nifas atau pasangannya.

Ketentuan Substansial:

Tata kelola program dan pelayanan KBPP mencakup advokasi, pengorganisasian tugas, perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi mutu. Perencanaan program KBPP dilakukan di berbagai tingkatan, termasuk Kementerian/BKKBN, PD-KB, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan fokus pada analisis kebutuhan, penetapan target, dan evaluasi hasil. Pelaksanaan program KBPP terintegrasi dengan program KB dan KIE, melibatkan koordinasi vertikal dan horizontal. Pelayanan KBPP dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu, mencakup pelayanan kontrasepsi (prapelayanan, tindakan, dan pascapelayanan). Sistem Informasi dan Evaluasi KBPP mencakup pengumpulan informasi dan evaluasi program, dengan pengelolaan data rutin dan survei. Sumber daya manusia yang kompeten diperlukan, dan Kementerian/BKKBN memfasilitasi peningkatan kompetensi melalui pelatihan. Pendanaan kegiatan program KBPP bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pembiayaan pelayanan KBPP dapat dilakukan secara mandiri, melalui Jaminan Kesehatan, atau asuransi kesehatan lainnya. Penyediaan alat dan obat kontrasepsi dilakukan oleh Kementerian/BKKBN. Pembinaan partisipasi keluarga dan masyarakat dilakukan melalui pembinaan kepesertaan KB dan penggerakan keluarga dan masyarakat, serta penyampaian KIE KBPP.

(-)

(-)