For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1993 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI

Also known as: PP 53/1993 · PP No. 53 Tahun 1993 · PP Nomor 53 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:18 September 1991Publication Date:30 November 1993
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1991
Publication Date30 November 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 tentang pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII.

Peraturan ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya. Sebagai bagian dari kebijakan ini, sebagian kekayaan negara hasil likuidasi perusahaan tersebut akan digunakan untuk menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI. Pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian. Setelah likuidasi, kekayaan perusahaan menjadi kekayaan negara, dan sebagian dari kekayaan tersebut, berupa Pabrik Karung Delanggu, akan dialokasikan sebagai tambahan modal. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

1. Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 September 1991.

(-)