For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 23/1974 · PP No. 23 Tahun 1974 · PP Nomor 23 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 1974Publication Date:24 Mei 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Mei 1974
Publication Date24 Mei 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah hasil penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa Perusahaan Negara Perkebunan XVII memenuhi ketentuan untuk dialihkan menjadi PERSERO sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVII dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, serta perlengkapannya kepada PERSERO yang baru dibentuk. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVII, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan pendirian tersebut.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XVII beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)