on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Also known as: Permen Ristekdikti 43/2018 · Permen Ristekdikti No. 43 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Borneo Tarakan (UBT). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UBT dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
UBT adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. UBT bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi UBT meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan, serta pelayanan administrasi.
Organ UBT terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UBT. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Biro terdiri atas Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; serta Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum. Fakultas terdiri atas tujuh fakultas, masing-masing memiliki Dekan dan Wakil Dekan. Lembaga terdiri atas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu. UPT terdiri atas UPT Perpustakaan, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, UPT Bahasa, dan UPT Kawasan Sains dan Teknologi.
Perubahan organisasi dan tata kerja UBT ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.