Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Borneo Tarakan (UBT). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UBT dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja UBT telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi UBT:** UBT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas UBT adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi.
2. **Susunan Organisasi UBT:** Organisasi UBT terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik).
3. **Fakultas:** Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Terdapat delapan fakultas di UBT, masing-masing dengan susunan organisasi yang spesifik.
4. **Biro:** Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UBT.
5. **Lembaga:** Lembaga melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu.
6. **Unit Penunjang Akademik:** Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, kawasan sains dan teknologi, laboratorium terpadu, pengembangan karier dan kewirausahaan, serta bimbingan konseling.