on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Also known as: Peraturan OJK 25/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pengampunan pajak yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia dengan mendorong masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi bank untuk menerima nasabah Settlor, baik korporasi maupun perorangan, dalam kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust). Settlor harus memenuhi kriteria sebagai nasabah korporasi atau perorangan dan tidak boleh terafiliasi dengan bank. Settlor juga dapat bertindak sebagai Beneficiary.