For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)

Also known as: Peraturan OJK 27/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2015Publication Date:4 Desember 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10/DPNP tanggal 28 Maret 2013 perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk merespons perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan peran perbankan dalam mengelola dana valuta asing, meningkatkan daya saing perbankan domestik, dan memastikan pasokan valuta asing yang berkesinambungan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust), di mana bank bertindak sebagai trustee. Bank harus mematuhi prinsip-prinsip tertentu, termasuk pemisahan unit kerja, pencatatan terpisah, dan menjaga kerahasiaan data. Bank juga harus memenuhi persyaratan modal dan kesehatan keuangan tertentu. Kegiatan trust meliputi agen pembayar, agen investasi, dan agen peminjaman, yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan settlor. Bank wajib mematuhi ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, larangan kegiatan Trust, dan/atau pencabutan persetujuan prinsip. 2. Keterlambatan laporan dikenakan denda Rp1.000.000,00 per hari, dan ketidakpatuhan dikenakan denda Rp50.000.000,00.