on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dicabut karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mencabut kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Sebelumnya, Kabupaten Bandung Barat memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, dengan adanya perubahan kewenangan ini, Peraturan Daerah tersebut menjadi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superior derogate legi inferiori) sehingga perlu dicabut agar tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.