on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 10/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, bertanggung jawab, dan berwawasan lingkungan untuk menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang meliputi kebijakan, perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, konservasi, dan pengembangan. Usaha pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta, perusahaan dengan modal bersama antara pemerintah dan swasta, atau perorangan/kelompok masyarakat Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Kegiatan usaha pertambangan meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan pascatambang. Peraturan ini juga mengatur tentang Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta kriteria dan persyaratan untuk penetapannya.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini mengatur tentang perizinan, termasuk jenis izin (IUP, IPR, IUJP), persyaratan perizinan (administrasi, yuridis, teknis), prosedur permohonan izin, kewajiban pemberi dan pemohon izin, serta masa berlaku dan perpanjangan izin. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk kewajiban melakukan kegiatan penambangan, mematuhi ketentuan izin, menyampaikan laporan, membayar pajak dan iuran, serta melakukan reklamasi dan pascatambang.