For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009

Also known as: PMK 51/PMK.07/2009 · PMK No. 51/PMK.07/2009

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2009Publication Date:23 Maret 2009
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Maret 2009
Publication Date23 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009 bukan peraturan baru yang berdiri sendiri, melainkan perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009; melainkan hanya mengubah beberapa ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut (terutama Pasal 1 dan penyisipan Pasal 1A). Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh peraturan lain.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009, yaitu dengan:

    • Perubahan bunyi Pasal 1 terkait besaran perkiraan alokasi DBH SDA Migas tahun 2009 dan asumsi makro (ICP dan kurs),
    • Penyisipan Pasal 1A yang mengatur kemungkinan revisi pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas dengan persetujuan Menteri Keuangan.
  • Status Berlaku

    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (tercantum tanggal penetapan: 23 Maret 2009) dan diharuskan diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan demikian peraturan amandemen ini efektif segera sejak tanggal tersebut, setelah proses penetapan.

  • Rujukan dan Dasar Hukum Terkait

    • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009;
    • Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 (yang diubah);
    • Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498 K/80/MEM/2008 (sebagai bahan pertimbangan mengenai daerah penghasil).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Migas untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 sehubungan dengan perubahan asumsi indikator makro ekonomi (khususnya perubahan asumsi harga minyak mentah/ICP dan nilai tukar) yang disepakati dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah tanggal 23-24 Februari 2009.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) untuk menetapkan dan mengumumkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas berdasarkan asumsi makro yang disepakati;
    • Penetapan angka konkret perkiraan alokasi: total sebesar Rp126.409.548.000,00 dengan rincian:
      • Perkiraan alokasi dari Pertambangan Minyak Bumi: 55% dari total penerimaan SDA minyak bumi Provinsi Papua Barat = Rp125.095.481.000,00;
      • Perkiraan alokasi dari Pertambangan Gas Bumi: 40% dari total penerimaan SDA gas bumi Provinsi Papua Barat = Rp1.314.067.000,00.
    • Kewajiban penyesuaian perkiraan alokasi DBH sesuai hasil kesimpulan rapat yang mencantumkan asumsi ICP sebesar US$45/barrel dan kurs Rp11.000/US$1 untuk perhitungan tahun 2009;
    • Hak Kementerian Keuangan untuk menyetujui revisi pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas apabila pagu DIPA awal tidak mencukupi penyaluran dalam tahun anggaran berjalan (Pasal 1A).
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Prinsip keandalan anggaran: penyesuaian alokasi berdasarkan asumsi makro yang diperbaharui untuk mencerminkan kondisi nyata;
    • Prinsip kepastian hukum: perubahan ditetapkan melalui peraturan menteri dan diumumkan;
    • Prinsip koordinasi antara legislatif dan eksekutif: penyesuaian mengikuti hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan besaran perkiraan alokasi dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (perubahan terhadap PMK Nomor 15/PMK.07/2009).
    • Penghitungan didasarkan pada asumsi ICP = US$45/barrel dan kurs = Rp11.000/US$1 sebagaimana diperoleh dari kesimpulan rapat antara Pemerintah dan DPR.
    • Jika pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas yang ditetapkan dalam APBN atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam tahun anggaran berjalan, maka pagu DIPA dapat direvisi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (ketentuan baru melalui Pasal 1A).
    • Peraturan ini diwajibkan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian publik dan efektivitas hukum.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (tertulis: 23 Maret 2009). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang diubah atau disisipkan berlaku untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2009 sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan memasukkan Pasal 1A yang memberikan mekanisme peralihan praktis bagi entitas yang telah menerima pagu DIPA: apabila pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas yang tercantum dalam APBN atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam tahun berjalan, maka pagu DIPA dapat direvisi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan ini merupakan mekanisme penyesuaian bagi entitas/penyalur yang menghadapi kekurangan anggaran akibat perubahan asumsi makro.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak menyebutkan batas waktu teknis yang spesifik untuk pengajuan atau pelaksanaan revisi pagu DIPA; namun konteksnya membatasi penerapan ketentuan ini pada Tahun Anggaran 2009 sehingga revisi harus dilaksanakan dalam periode anggaran berjalan (tahun 2009) dan tunduk pada prosedur persetujuan Menteri Keuangan.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang menyatakan pengecualian atau pengakuan hak sebelumnya secara rinci. Namun secara praktis, perubahan ini bersifat amendemen terbatas terhadap PMK Nomor 15/PMK.07/2009 sehingga ketentuan lain dalam PMK tersebut yang tidak diubah tetap berlaku (efek "grandfathering" implisit terhadap ketentuan yang tidak terkena perubahan).

  • Publikasi

    Peraturan diperintahkan untuk diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, yang merupakan persyaratan formal untuk kepastian pelaksanaan dan memberi efek terhadap pihak ketiga.

Tidak mengatur sanksi