on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009
Also known as: PMK 15/PMK.07/2009 · PMK No. 15/PMK.07/2009
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 merupakan peraturan baru yang ditetapkan khusus untuk penetapan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagi pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2009.
Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya?
Dalam teks Peraturan ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan secara eksplisit penggantian atau pencabutan peraturan menteri sebelumnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa peraturan ini tidak secara tegas menggantikan peraturan menteri lainnya.
Apakah mengubah Peraturan sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat frasa yang menyatakan perubahan terhadap peraturan menteri lain. Peraturan hanya merujuk kepada sejumlah peraturan perundang‑undangan dan keputusan menteri yang menjadi dasar pertimbangan, tetapi tidak mengubah ketentuan yang ada pada peraturan tersebut secara formal.
Status berlaku dari Peraturan ini
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 9 Februari 2009 (tercantum pada penutup peraturan).
Peraturan ini diwajibkan diumumkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sehingga berlaku efektif kepada pihak‑pihak terkait setelah pengumuman sebagaimana ketentuan formal mengenai pemberlakuan peraturan.
Catatan penting: Peraturan ini merujuk pada sejumlah ketentuan lebih tinggi (Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah) serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai dasar perhitungan. Teks peraturan memuat dua nomor keputusan Menteri ESDM yang berbeda dalam bagian "Memperhatikan" dan Pasal 1 ayat (1) (Nomor 2498 K/80/MEM/2008 dan Nomor 2821 K/80/MEM/2008); hal ini merupakan inkonsistensi referensi yang perlu dicermati oleh pengguna hukum untuk klarifikasi sumber perhitungan daerah penghasil.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka (4) dan (5) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan ketentuan Pasal 27 ayat (5) PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, yakni menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA yang bersumber dari pertambangan migas untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009.
Perhitungan alokasi didasarkan pada rencana penerimaan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 dan keputusan/penetapan daerah penghasil oleh Menteri ESDM.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Pemerintah Pusat/Kementerian Keuangan: menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas dan menyalurkan dana sesuai ketentuan triwulanan dan mekanisme rekonsiliasi.
Kewajiban Pemerintah Daerah (Provinsi Papua Barat): menerima alokasi dan mengikuti mekanisme rekonsiliasi data serta pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang‑undangan.
Hak Pemerintah Provinsi Papua Barat: memperoleh alokasi DBH SDA Migas sesuai besaran yang ditetapkan (total Rp580.981.087.000, dengan rincian Rp569.012.181.000 dari minyak dan Rp11.968.906.000 dari gas menurut pasal 1 ayat 2).
Prinsip‑Prinsip Utama
Keterpaduan dengan APBN: alokasi didasarkan pada rencana penerimaan yang tercantum dalam UU APBN 2009.
Transparansi perhitungan: menggunakan dasar penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Proporsionalitas: persentase alokasi ditetapkan (55% untuk minyak, 40% untuk gas) sesuai angka yang dicantumkan.
Akuntabilitas dan Rekonsiliasi: penyaluran dilaksanakan berdasar mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Dasar perhitungan: Perkiraan alokasi didasarkan pada rencana penerimaan APBN 2009 dan keputusan Menteri ESDM tentang daerah penghasil serta dasar penghitungan (tercantum di Pasal 1 ayat (1)).
Besaran alokasi: Total perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebesar Rp580.981.087.000, dengan rincian 55% dari penerimaan minyak (Rp569.012.181.000) dan 40% dari penerimaan gas (Rp11.968.906.000) tercantum pada Pasal 1 ayat (2).
Penyaluran: dilaksanakan secara triwulanan (Pasal 2 ayat (1)). Triwulan I dan II masing‑masing sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi (Pasal 2 ayat (2)); penyaluran berikutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan triwulan III dan IV (Pasal 2 ayat (3)).
Rekonsiliasi data: penyaluran didasarkan pada perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil (Pasal 2 ayat (4)).
Keterikatan pada peraturan pelaksana: tata cara penyaluran mengikuti peraturan perundang‑undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (5)).
Penyesuaian: terdapat ketentuan penyesuaian alokasi apabila terjadi perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UU APBN 2009 (Pasal 1 ayat (3)).
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (9 Februari 2009) dan diberlakukan untuk pengaturan perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2009 (Pasal 3 dan penetapan tanggal).
Peraturan ini diwajibkan diumumkan melalui Berita Negara sehingga pelaksanaan teknis menjadi efektif setelah pengumuman tersebut sesuai tata cara formal pemberlakuan peraturan.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan spesifik yang menyebutkan perlakuan atas alokasi atau mekanisme penyaluran sebelumnya. Dengan demikian, entitas yang sebelumnya menerima DBH (jika ada) akan mengikuti ketentuan baru ini untuk Tahun Anggaran 2009 tanpa adanya grandfathering eksplisit tertulis dalam teks.
Batas waktu penyesuaian
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian tersendiri selain ketentuan triwulanan penyaluran dan ketentuan penyesuaian yang terkait perubahan asumsi indikator makro menurut UU APBN 2009. Dengan kata lain, penyesuaian dilakukan pada saat perubahan asumsi makro teridentifikasi dan sesuai mekanisme rekonsiliasi/penetapan yang berlaku.
Grandfathering clauses
Peraturan ini tidak memuat klausul pengaman atau ketentuan grandfathering yang memberi perlakuan khusus kepada alokasi atau kondisi yang ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya.
Catatan pelaksanaan: adanya ketentuan mengenai rekonsiliasi data dan penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro mengindikasikan bahwa alokasi yang ditetapkan bersifat estimatif dan dapat disesuaikan dalam pelaksanaan anggaran selama Tahun Anggaran 2009.
Tidak mengatur sanksi