For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Also known as: Peraturan BKN 3/2022 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2022Publication Date:7 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date07 Februari 2022
Publication Date07 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 418).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, serta menjadi acuan bagi instansi pembina dan instansi pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyusunan kebutuhan, tugas, jenjang, dan kedudukan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, serta tahapan penyusunan kebutuhan yang meliputi penghitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan pelaporan kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang standar kemampuan rata-rata (SKR) dan persentase kontribusi dalam penghitungan kebutuhan jabatan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)