For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Also known as: Perka BKN 6/2014 · Perka BKN No. 6 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2014Publication Date:24 Maret 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 April 2014
Publication Date24 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM Aparatur). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012, serta untuk kelancaran penyusunan formasi jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur bagi Instansi Pusat maupun Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun formasi jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur di lingkungan instansi masing-masing. Formasi jabatan ini diperlukan karena pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dilakukan karena adanya lowongan formasi, yang dapat terjadi apabila ada Assessor SDM Aparatur yang berhenti atau pindah ke jabatan lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, yang didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
  2. Jumlah formasi Assessor SDM Aparatur di lingkungan BKN, Instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dibatasi jumlah maksimalnya.
  3. Tata cara penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur untuk setiap jenjang (Pertama, Muda, Madya, Utama) menggunakan formula yang berbeda, dengan mempertimbangkan jumlah PNS yang menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu, serta standar kemampuan Assessor dalam mengassess PNS.
  4. Prosedur Pengusulan dan Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, yang berbeda antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada Pemerintah Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat mengajukan usul kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Pada Pemerintah Daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mengajukan usul kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN melalui Gubernur (untuk Kabupaten/Kota). Formasi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat pertimbangan atau persetujuan dari pihak terkait.

(-)

(-)