on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Also known as: Perka BKN 6/2014 · Perka BKN No. 6 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM Aparatur). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012, serta untuk kelancaran penyusunan formasi jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur bagi Instansi Pusat maupun Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun formasi jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur di lingkungan instansi masing-masing. Formasi jabatan ini diperlukan karena pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dilakukan karena adanya lowongan formasi, yang dapat terjadi apabila ada Assessor SDM Aparatur yang berhenti atau pindah ke jabatan lain.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pada Pemerintah Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat mengajukan usul kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Pada Pemerintah Daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mengajukan usul kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN melalui Gubernur (untuk Kabupaten/Kota). Formasi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat pertimbangan atau persetujuan dari pihak terkait.