For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah

Also known as: PMK 229/PMK.05/2022 · PMK No. 229/PMK.05/2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah (SATD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi transfer ke daerah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, menggantikan peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD yang terdiri atas UAKPA BUN, UAKKPA BUN, dan UAPBUN, dengan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing. 2. Proses akuntansi dan pelaporan keuangan pada setiap unit akuntansi, termasuk proses penggabungan laporan keuangan secara berjenjang. 3. Penggunaan sistem aplikasi terintegrasi dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD. 4. Penyusunan laporan keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. 5. Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan oleh setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD. 6. Pelaksanaan SATD sesuai dengan Modul SATD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang menyusun laporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2022 berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008). 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)