For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Also known as: PMK 83/PMK.05/2018 · PMK No. 83/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2018Publication Date:31 Juli 2018
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Juli 2018
Publication Date31 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan terkait transfer ke daerah dan dana desa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal transfer ke daerah dan dana desa. Kebijakan ini mencakup pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri dari UAKPA BUN, UAKKPA BUN, dan UAPBUN. Setiap unit memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses akuntansi dan pelaporan keuangan, termasuk pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi keuangan terkait transfer ke daerah dan dana desa. Kebijakan ini juga mengatur penggunaan sistem aplikasi terintegrasi untuk memfasilitasi penyusunan dan penyampaian laporan keuangan secara berjenjang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)