For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Also known as: PP 4/2017 · PP No. 4 Tahun 2017 · PP Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2017Publication Date:2 Februari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Februari 2017
Publication Date02 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama Tripartit dengan melakukan perubahan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan tersebut. Penyempurnaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa struktur organisasi dan tata kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit dapat berfungsi secara optimal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ketua LKS Tripartit Nasional dijabat oleh Menteri, dengan wakil ketua dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Keanggotaan diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai berakhirnya keanggotaan dan pengangkatan ex officio untuk posisi tertentu.

(-)

(-)