For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan

Also known as: Peraturan Menag 11/2022 · Peraturan Menag No. 11 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 September 2022Publication Date:5 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
LocationKementerian Agama
Effective Date05 September 2022
Publication Date05 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 933).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha memiliki tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian dan tata laksana, pengelolaan perpustakaan, informasi pendidikan dan pelatihan, kerumahtanggaan, dan pelaporan. Jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri dari Kepala Balai yang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III dan Kepala Subbagian yang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV. Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV. Petugas Tata Usaha merupakan jabatan noneselon.

(-)

(-)