For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara

Also known as: Permenhan 7/2019 · Permenhan No. 7 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2019Publication Date:14 Februari 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Februari 2019
Publication Date14 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan kawasan hutan dan pengelolaan kawasan suaka alam serta kawasan pelestarian alam untuk kegiatan pertahanan negara. Penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan, dengan mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan. Izin pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa kompensasi lahan atau pembayaran pendapatan negara bukan pajak. Pengelolaan KSA dan KPA dilakukan berdasarkan surat persetujuan dan perjanjian kerja sama, tanpa mengubah fungsi pokok kawasan sebagai pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

(-)

(-)