For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi Untuk kegiatan Pertahanan Negara

Also known as: Permenhan 13/2025 · Permenhan No. 13 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 November 2025Publication Date:8 Oktober 2025
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenggunaan Kawasan Hutan dan Penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi Untuk kegiatan Pertahanan Negara
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date04 November 2025
Publication Date08 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220).

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang penggunaan kawasan hutan dan penyelenggaraan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertahanan negara. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengatur prosedur dan mekanisme perizinan penggunaan kawasan hutan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 dengan perkembangan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertahanan negara, yang meliputi pusat latihan tempur, stasiun radar, menara pengintai, daerah latihan tempur, pos lintas batas negara, jalan inspeksi, dan kegiatan pertahanan lainnya.
  2. Penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung, tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
  3. Terdapat dua mekanisme penggunaan kawasan hutan: melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan melalui persetujuan kerja sama. PPKH berlaku selama masih digunakan untuk kegiatan pertahanan, sementara persetujuan kerja sama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Penyelenggaraan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertahanan negara dilakukan melalui kerja sama pada kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam), dan kawasan taman buru.
  5. Kerja sama penyelenggaraan kawasan hutan konservasi meliputi pemetaan dan pemasangan patok batas negara, pembangunan dan pemeliharaan jalan/pos lintas batas, dermaga kapal patroli perbatasan, menara komunikasi pertahanan negara, radar, helipad, dan area latihan militer.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan permohonan PPKH dan persetujuan kerja sama, serta proses penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan.

1. Permohonan PKH produksi dan Hutan Lindung dan Kerja Sama pada Kawasan Hutan Konservasi untuk kegiatan Pertahanan Negara yang sedang diproses dan telah diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara sampai dengan ditetapkannya surat keputusan PPKH dan surat persetujuan kerja sama penggunaan Kawasan Hutan serta persetujuan kerja sama Kawasan Hutan Konservasi untuk pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan.

(-)