For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 6/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 2019Publication Date:20 Mei 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date20 Mei 2019
Publication Date20 Mei 2019
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 3 Seri C) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa usaha dan untuk menata kembali pengaturan retribusi jasa usaha yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan dalam rangka pemungutan retribusi jasa usaha secara efektif, efisien, dan optimal, serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang optimal dan prima.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi Jasa Usaha: Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta.
  2. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan yang bersangkutan.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan faktor-faktor seperti luas, kelas pasar, jangka waktu pemakaian, jenis fasilitas, frekuensi pemakaian, dan sarana prasarana yang digunakan.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengadaan, perawatan, penyusutan, dan administrasi, serta berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan sanksi administratif.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau membayar kurang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.