Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, Pejabat, Badan, Pasar, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko, Toko Modern, Terminal, Parkir, Berhenti, Jalan, Utilitas, Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Rumah Potong Hewan, Hewan, Ternak besar bertanduk betina produktif, Olahraga, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Jasa, Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran mengenai struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, dan penjualan produksi usaha daerah. Disisipkan pula Pasal 55A yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.