Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah seperti verifikasi atau penelusuran teknis impor, keramik, surveyor, negara asal barang, Menteri, dan Direktur Jenderal. Setiap pelaksanaan impor keramik wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang, kecuali untuk beberapa klasifikasi dengan Pos Tarif/HS tertentu. Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. Beberapa jenis impor keramik dikecualikan dari ketentuan verifikasi, seperti barang keperluan pemerintah, penelitian, bantuan teknik, perwakilan negara asing, badan internasional, barang pindahan, barang contoh, promosi, hadiah untuk tujuan ibadah, barang pribadi penumpang, barang ekspor yang ditolak, dan barang kiriman dengan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00. Verifikasi tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.