For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik

Also known as: Permendag 10/2018 · Permendag No. 10 Tahun 2018 · Permendag Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik. Perubahan tersebut meliputi definisi Keramik, Impor, Verifikasi atau penelusuran teknis impor, Surveyor, Kawasan Pabean, Menteri, dan Direktur Jenderal. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai persyaratan surveyor, pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis, dan kewajiban importir untuk membuat pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik setelah melalui Kawasan Pabean. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap persyaratan impor keramik dan dokumen pendukung impor lainnya. API perusahaan dapat dicabut apabila mengimpor keramik tidak dilengkapi dengan LS atau terbukti menggunakan keramik sebelum dilakukan pemeriksaan. Impor keramik yang tidak sesuai ketentuan wajib ditarik dan dimusnahkan oleh importir. Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini.

(-)

1. API yang dimiliki oleh perusahaan dicabut apabila perusahaan: a. mengimpor Keramik tidak dilengkapi dengan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau b. terbukti menggunakan Keramik sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B. 2. Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis.