For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat Dan Pelayanan Pada Jalan Tol

Also known as: Permen PUPR 10/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2018Publication Date:16 April 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTempat Istirahat Dan Pelayanan Pada Jalan Tol
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date23 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUJT, badan usaha, badan hukum dan/atau instansi lainnya dalam penyelenggaraan TIP pada Jalan Tol. Bertujuan mewujudkan penyelenggaraan TIP pada Jalan Tol yang tertib untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna Jalan Tol dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang terpengaruh oleh pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol.

Ketentuan Substansial:

  • Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan TIP.
  • TIP dikelompokkan ke dalam 3 tipe: Tipe A, Tipe B, dan Tipe C, masing-masing dengan fasilitas yang berbeda.
  • Perencanaan jumlah dan luasan TIP memperhitungkan kebutuhan pelayanan selama masa konsesi.
  • Lokasi TIP mempertimbangkan jarak interval antar TIP, kebutuhan luasan area (parkir, toilet, mushola, ruang terbuka hijau, restoran, warung/kios, SPBU, bengkel, klinik kesehatan), dan syarat geometri.
  • Pengusahaan TIP dilaksanakan oleh BUJT, dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
  • Pengoperasian TIP harus mempertimbangkan keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas, serta memenuhi standar pelayanan minimum.

(-)

1. Dalam hal TIP tidak memenuhi standar pelayanan minimal, Menteri atas rekomendasi Direktorat Jenderal Bina Marga dan/atau BPJT, berwenang untuk menutup baik secara sementara maupun secara permanen pengoperasian TIP dan fasilitas inap.